WahanaNews.co | Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji akan menindaklanjuti video viralYahya
Waloni yang berisikan penistaan agama.
Yahya Waloni diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus penistaan agama. Polri mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian
Kominfo untuk memutus akses konten-konten video yang terkait Yahya Waloni di
internet.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
"Kami siap menerima dan menindaklanjuti permohonan
pemutusan akses yang akan diajukan oleh Pihak Kepolisian terhadap konten
saudara Yahya Waloni yang diduga melakukan penodaan agama," ujar Juru
Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Jumat (27/8/2021).
"Saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan patroli
siber untuk menelusuri dan menindaklanjuti konten yang melanggar peraturan
perundangan sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh
komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap
Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu
palsu.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor:
LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian
atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun
YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa
Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a
KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.