WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) minta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Baca Juga:
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail: Usulan Lelang Frekuensi Telekomunikasi di Akhir 2024
Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.
Terbaru, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
Baca Juga:
Mudikpedia, Panduan Lengkap untuk Perjalanan Mudik yang Menyenangkan
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7).
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny kemudian.
Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.