WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail, menyebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi mengusulkan agar lelang frekuensi dapat dilakukan di akhir 2024.
Usulan tersebut, kata Ismail di Jakarta, Selasa (9/7/2024), diberikan kepada Kementerian Kominfo melalui surat-menyurat, yang sudah disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Baca Juga:
Mudikpedia, Panduan Lengkap untuk Perjalanan Mudik yang Menyenangkan
"Intinya (mereka minta) jangan sekarang, mungkin bahasanya akhir tahunan kalau permintaan mereka, ya, tetapi, Pak Menteri belum memutuskan," kata Ismail.
Jika usulan tersebut disetujui Kementerian Kominfo, maka aturan mengenai insentif untuk lelang frekuensi juga turut berubah mengikuti jadwal untuk lelang. Sebab, insentif, harga lelang, dan proses lelang saling berkesinambungan sehingga pemerintah memutuskan untuk merilis informasinya secara bersamaan agar proses lelang yang berjalan dapat optimal.
"(Insentif juga mundur) karena melekat di proses lelang itu," kata Ismail.
Baca Juga:
Menkominfo Ajak Perempuan Pelaku UMKM Manfaatkan Teknologi Digital
Kementerian Kominfo semula berencana melakukan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz pada Mei-Juni tahun ini.
Dalam rencana peraturan menteri untuk pelelangan kedua pita frekuensi tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan Pita frekuensi radio 700 MHz ini memiliki kelebihan dalam memberikan cakupan layanan seluler 4G/5G yang lebih luas.
Sedangkan pita frekuensi radio 26 GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G yang pada kasus tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latensi yang sangat rendah.