Lebih lanjut, Ia menyatakan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana. Hal ini dikarenakan memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
Dirjen Semuel mendorong masyarakat agar melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis. Agar dapat dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id.,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.