WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses situs-situs yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Penutupan hak pakai sudah dilaksanakan sejak kemarin (1 Desember 2023).
Total, Kominfo memblokir tujuh akses situs web dan lima situs media sosial. Akses dihentikan atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
“Kami menerima surat dari Bareskrim Polr kemarin dan hari ini. Isinya menyerukan kepada Cominfo untuk memblokir akses ke tujuh website yang memuat konten komputer,” kata Semuel A. Pangerapan, Dirjen Teknologi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (13/1/2023).
Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs diduga berkonten jual beli organ tubuh. Tindakan kriminal ini dilakukan lewat situs Yandex.
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian. Mereka tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” ucapnya.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Selain situs, tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan lima grup Facebook di jejaring sosial dengan konten yang sama. Hasilnya kemudian dikirim ke Unit Cybercrime Bareskrim Polri untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” ujarnya.
“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” kata Dirjen Semuel.
Lebih lanjut, Ia menyatakan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana. Hal ini dikarenakan memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
Dirjen Semuel mendorong masyarakat agar melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis. Agar dapat dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id.,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). [rna]