WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan Komisi II DPR akan memonitor mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp 1.000.
"Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," kata Rifqi di Jakarta, Minggu 17 April 2022.
Baca Juga:
Mencoblos di TPS 01 Kampung Sekban Distrik Pariwari, Willy Hegemur: "Siapapun yang Terpilih, Itu yang Terbaik"
Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan "server" teknologi informasi bisa tercapai.
Menurut dia, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.
"Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Berikut Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia
Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp 1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun.
Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).