WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan komitmen Komisi II DPR untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan regulasi kepemiluan yang sedang disiapkan dapat mengakomodasi beragam aspirasi masyarakat sekaligus menjawab tantangan perkembangan demokrasi Indonesia di masa mendatang.
Baca Juga:
Komisi II DPRD Sumedang Lakukan Pengawasan ke PT Gudang Mas Bersama di Ujungjaya
Menurut Bahtra, penyusunan RUU Pemilu tidak hanya dilakukan melalui pembahasan internal di lingkungan DPR, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Komisi II secara aktif mengundang akademisi, pakar politik, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat sipil, hingga partai politik untuk memberikan pandangan dan masukan terkait substansi yang perlu dimuat dalam regulasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan pembahasan RUU Pemilu telah dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.
Baca Juga:
Komisi II DPR Tetapkan 9 Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
Dalam prosesnya, Komisi II berupaya memastikan setiap masukan yang diterima dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan sistem pemilu yang lebih baik dan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Komisi II, kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik,” ujar Bahtra dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (05/06/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai bahwa penyempurnaan sistem pemilu merupakan agenda penting dalam penguatan demokrasi nasional.
Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai perspektif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab berbagai dinamika politik yang terus berkembang.
Menurutnya, masukan dari akademisi, pengamat politik, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, maupun kelompok masyarakat lainnya sangat dibutuhkan untuk memperkaya substansi RUU Pemilu.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.
“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu serta kualitas demokrasi kita makin baik,” katanya.
Bahtra juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR berencana melakukan kunjungan langsung ke sejumlah partai politik guna menyerap aspirasi secara lebih luas.
Langkah tersebut tidak hanya menyasar partai-partai yang memiliki kursi di DPR, tetapi juga partai politik yang berada di luar parlemen.
Menurutnya, seluruh partai politik memiliki kepentingan dan pengalaman yang dapat menjadi masukan berharga dalam penyusunan regulasi kepemiluan.
Oleh karena itu, DPR ingin memastikan tidak ada kelompok yang terlewat dalam proses penjaringan aspirasi tersebut.
“Ke depan bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahtra menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Ia menilai proses yang inklusif akan membantu menciptakan regulasi yang lebih representatif sekaligus menghindari munculnya anggapan bahwa ada pihak tertentu yang tidak memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangannya.
“Kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” tegasnya.
Menurut Bahtra, masih tersedianya rentang waktu yang cukup panjang menuju pelaksanaan pemilu berikutnya memberikan kesempatan bagi DPR untuk melakukan pendalaman substansi secara lebih matang.
Karena itu, Komisi II memilih untuk mengedepankan kualitas pembahasan dibanding terburu-buru menyelesaikan proses penyusunan regulasi.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan RUU Pemilu yang tidak hanya menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Pada akhirnya, seluruh gagasan, kritik, dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf RUU Pemilu sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam bersama para pemangku kepentingan terkait.
“Yang paling penting sekarang kita lakukan adalah bagaimana menampung aspirasi publik, menampung aspirasi masyarakat, para akademisi ataupun pegiat-pegiat yang bergelut di bidang kepemiluan. Karena itu sangat baik untuk kita jadikan input untuk pembuatan RUU Pemilu,” pungkasnya.
Melalui pendekatan yang partisipatif dan terbuka, Komisi II DPR berharap RUU Pemilu yang tengah disusun dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, adil, serta mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia secara berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]