WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mendorong Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar tidak keluar negeri.
"Menjadi concern kami soal pencekalan. Kami akan maksimal mendorong kepada Imigrasi ya, aparat terkait agar melakukan pencekalan," kata Habiburokhman ditemui setelah rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:
Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92
Upaya tersebut, kata dia, akan dimaksimalkan pihaknya, mengingat perkara yang menjerat putra dari politisi anggota DPR Fraksi PKB non-aktif Edward Tannur itu belum inkrah.
"Kami sedang juga akan mendorong ya dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," tuturnya.
Pencekalan, lanjut dia, dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," ucapnya.
Adapun dalam rapat, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera dan ikut mendampingi keluarga korban, almarhum Dini Sera Afrianti, mendengar kabar desas-desus bahwa Ronald Tannur akan ke luar negeri.
"Kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ujar dia.