WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami adanya dugaan gas air mata yang digunakan aparat untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, sudah tak layak pakai alias kedaluwarsa.
Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa dugaan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa akan menjadi kunci pertanyaan pihaknya ke petugas medis.
Baca Juga:
Komnas HAM: Aremania Berhambur ke Lapangan Ingin Pelukan dengan Pemain
Komnas HAM juga akan mendalami apakah para korban meninggal dalam insiden tersebut akibat sesak nafas atau ada penyebab lain.
"Gas pasti punya kedaluwarsa itu akan menjadi kunci kami tanya ke medis," kata Anam dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/9).
"Apakah ini karena sesak nafas, kadar oksigen dan lainnya seperti apa," tambahnya.
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan, Polisi di Malang Sujud Massal Minta Maaf
Sebagai informasi, penggunaan gas air mata sendiri dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.
Sementara, Anam mengaku juga telah berkoordinasi dengan Aremania, sebutan suporter Arema FC untuk menyelidiki kasus tersebut. Termasuk dengan keluarga para korban.
Dia bilang Aremania adalah salah satu suporter terbaik di Indonesia. Kepada dirinya, Anmk mengaku diminta Aremania agar melihat peristiwa tersebut secara objektif.