WahanaNews.co | Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan mengaku bersalah lantaran telah melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pengakuannya, Irjen Ferdy Sambo juga disebut menangis dan menyesali perbuatannya lantaran telah merusak masa depan Bharada E yang tergolong masih muda dan belum lama jadi anggota polisi.
Baca Juga:
Komnas HAM sebut Panglima TNI Pusing Anggota Terlibat Kekerasan di Papua
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam wawancara yang tayang di KOMPAS TV.
Ahmad Taufan menjelaskan, alasan Bharada E menuruti perintah untuk menembak rekannya yaitu Brigadir J, karena Irjen Ferdy Sambo punya kuasa sebagai atasan.
"Kuasa seorang FS (Ferdy Sambo) dengan Bharada E, itu atasannya, jenderal bintang dua, sementara dia (Bharada E) seorang prajurit rendah, hanya bharada, usia masih muda," kata Ahmad Taufan dikutip dari video KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga:
Sebut “Sambo Bos Mafia”, Ketua Komnas HAM Siap Tanggung Jawab
Ahmad Taufan mengaku telah berbicara dengan Irjen Ferdy Sambo dari hati ke hati. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan tentang nasib Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Menurut lulusan FISIP Universitas Sumatra Utara (USU) 1987 ini, masa depan Bharada E yang semestinya tengah menikmati masa muda dan masa meniti kariernya sebagai polisi, hancur karena terlibat tindak pidana pembunuhan.
"Saya bilang, 'Kamu merasa tidak, bahwa kamu sebetulnya sudah melibatkan seseorang yang mestinya dia menikmati masa mudanya, masa-masa dia meniti kariernya?!'" ujar dosen Ilmu Politik USU ini menirukan ucapannya pada Irjen Ferdy Sambo.
Setelah menyampaikan demikian, Ahmad Taufan menyebut Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Karena itu, ia meminta maaf kepada Bharada E.
"Itu diakui oleh Saudara FS (Ferdy Sambo). Dia bilang, 'Saya menyesal, saya minta maaf'. Saya bilang, 'Kamu harus bertanggung jawab terhadap Richard (Bharada E) ini," ucap Ahmad Taufan.
Ahmad Taufan juga kembali mengulangi ucapannya menyalahkan Ferdy Sambo atas rusaknya masa depan Bharada Eliezer, demi memancing pengakuan jenderal bintang dua itu.
"Kamu luar biasa, bukan hanya membunuh, tapi kemudian kamu juga bersalah sebetulnya. Apa kamu nggak mikir, ini orang dari desa, anak buahmu!" katanya.
Ucapannya, kata Ahmad Taufan, lalu disambut pengakuan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Itu diakuinya, dan dia menangis," imbuh Ahmad Taufan Damanik.
Saat presenter KOMPAS TV Aiman Witjaksono bertanya menegaskan terkait fakta Ferdy Sambo menangis, Komisioner Komnas HAM itu pun menyahut mengiyakan, "Menangis."
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Keempat orang itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) selaku asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Belakangan terungkap, baku tembak yang sebelumnya disebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hanyalah skenario untuk menutupi kematian Brigadir J yang sesungguhnya. [rin]