WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perburuan panjang aparat kehutanan akhirnya berbuah hasil setelah aktor kunci jaringan pembalakan liar di Taman Nasional Baluran berhasil ditangkap usai sempat dilacak hingga Bali.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang pria berinisial AH (40) yang diduga menjadi bagian penting dari komplotan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.
Baca Juga:
Operasional Dihentikan Pemerintah, Saham Toba Pulp Lestari Disuspensi BEI
Sebelum ditangkap, keberadaan tersangka sempat terdeteksi berada di Denpasar, Bali, kemudian dipantau intensif oleh petugas selama sekitar satu pekan hingga akhirnya berhasil diamankan di Situbondo, Jawa Timur.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama, jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Penangkapan AH dilakukan setelah penyidik lebih dahulu menahan tersangka lain berinisial HK yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.
Baca Juga:
Ungkap 5 Penyebab Rusaknya Lingkungan di Banyuwangi, Amir Minta Prabowo Turunkan Satgas PKH
AH sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi untuk memberikan keterangan, namun tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil kemudian menetapkan AH sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan pembalakan liar di Taman Nasional Baluran.
“Dalam jaringan tersebut, AH berperan sebagai pengendali operasional lapangan sekaligus aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang, serta mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan ilegal hingga sampai ke tangan para penampung,” jelas Aswin.
Setelah berhasil diamankan, tersangka AH kemudian dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 Angka 13 juncto Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar.
“Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri, penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap,” tutur Aswin.
Kasus pembalakan liar ini bermula pada pertengahan November 2023 ketika petugas mencurigai adanya pengangkutan kayu jati gelondongan hasil penebangan ilegal dari kawasan Taman Nasional Baluran.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 gelondong kayu jati serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.
Petugas juga menangkap tersangka HK yang kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan Yazid Nurhuda menegaskan bahwa pembalakan liar di kawasan taman nasional merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil,” ujar Yazid.
Menurutnya, masuknya kayu ilegal ke pasar tidak hanya merusak ekosistem hutan tetapi juga mengganggu tata niaga kayu yang legal dan sehat.
“Karena itu, penegakan hukum terhadap pembalakan liar adalah ikhtiar menjaga hutan sekaligus melindungi iklim usaha kehutanan yang legal, sehat, dan berkeadilan,” tutur dia.
Yazid menambahkan bahwa Taman Nasional Baluran merupakan salah satu etalase keanekaragaman hayati Indonesia yang harus dijaga kelestariannya.
Pemerintah memastikan akan terus memberantas praktik pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kawasan konservasi melalui pengawasan sosial serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]