WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konsultan hukum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo terkait polemik pagar laut di kawasan tersebut.
Muannas menegaskan bahwa aspek legalitas kepemilikan lahan di PIK 2 telah sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
OCCRP Akui Daftar Tokoh Kerap Dimanipulasi untuk Kepentingan Agenda Politik
"Semua legal. Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan dari girik sejak 1982. Dahulu lahan itu berupa tambak yang kemudian mengalami abrasi, baik untuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun SHM milik warga," tulis Muannas melalui akun X @muannas_alaidid pada 26 Januari 2025.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam penggunaan istilah yang keliru.
"Hati-hati dengan framing istilah seperti HGB Pagar Laut atau Sertifikat Laut, karena dalam hukum istilah itu tidak ada," tegasnya.
Baca Juga:
Klarifikasi OCCRP: Tak Ada Bukti Jokowi Terlibat Korupsi
Menurutnya, istilah tersebut sengaja digunakan untuk membangun narasi tertentu yang menyudutkan Jokowi.
"Narasi itu dibuat seolah-olah ada jual beli laut. Padahal pagar yang ada di laut itu tidak memiliki sertifikat resmi," lanjut Muannas.
Sebelumnya, mantan Presiden Jokowi juga memberikan tanggapannya terkait polemik tersebut.