"Yang terpenting adalah memastikan proses legalnya. Apakah sudah dilalui dengan benar atau belum? Semua tahapan harus diperiksa, dari kelurahan, kecamatan, hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
OCCRP Akui Daftar Tokoh Kerap Dimanipulasi untuk Kepentingan Agenda Politik
"Silakan dicek di Kementerian, apakah semua prosesnya sudah dijalankan dengan baik atau tidak," imbuhnya.
Jokowi juga menyoroti bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di daerah lain seperti Bekasi dan Jawa Timur.
"Oleh karena itu, pengecekan dan investigasi menyeluruh sangat diperlukan," tandasnya.
Baca Juga:
Klarifikasi OCCRP: Tak Ada Bukti Jokowi Terlibat Korupsi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang dilakukan pada tahun 2023, saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
"Penerbitan sertifikat itu memang terjadi pada 2023. Informasi ini saya dapatkan langsung dari Kementerian ATR/BPN," kata AHY dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 21 Januari 2025.
AHY mengaku tidak mengetahui detail penerbitan SHM dan SHGB di kawasan tersebut karena dirinya baru bergabung dengan Kementerian ATR pada 2024.