WahanaNews.co | Dirjen Bimas Islam Kementerian
Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana
zakat di masyarakat.
"Kita
akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan
kewenangannya," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, seperti dilansir dari
laman Kemenag, Jumat (19/12/2020).
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi
Evaluasi
dilakukan menyusul temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya
digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
Temuan
kepolisian menduga kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang
terkumpul di kotak amal, dan tidak dicantumkan dalam laporan yang harus diserahkan
secara berkala agar legalitas pengumpulan dananya terjaga.
"Kemenag
dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut," tegas Kamaruddin Amin.
Baca Juga:
Densus 88 Gagalkan Teror Besar di Singapura,Tersangka Utama Ditangkap di Gorontalo
"Jika
terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin," tandasnya. [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.