WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pendiri Pusat Rehabilitasi Korban NII, Ken Setiawan, mengungkapkan Aparatur Sipil Negara ASN berinisial MZ (40) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri merupakan mantan anggota NII KW 9 Alzaytun pimpinan Panji Gumilang. Ia kecewa dengan pimpinan sebelumnya dan kemudian bergabung ke kelompok NII faksi MYT.
Melansir dari serambinews.com, MZ adalah seorang ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, diduga menjabat sebagai Komando Perang Wilayah Barat (KPWB) dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:
20 Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II Hasil Main Curang, Ada Pimpinan DPRD Jakarta
Sementara satu ASN lainnya, ZA (47) dari Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, berperan sebagai bendahara. Keduanya diamankan Densus 88 pada Selasa (5/8/2025) di Banda Aceh.
Menurut Ken, langkah penangkapan ini sudah tepat karena keduanya memegang peran strategis dan berpotensi melakukan aksi teror.
“Itu kan Komando Perang, kayak pimpinan ya (otomatis berbahaya). MZ itu mantan anggota NII KW 9 Alzaytun pimpinan Panji Gumilang yang kecewa, lalu gabung ke NII MYT. Dan ZA ini informasinya bendahara,” ujarnya.
Baca Juga:
Sekdakab Tapteng Imbau ASN Taati PP Nomor 94 Tahun 2021
Hal itu disampaikan oleh Ken Setiawan dari sumber yang dihimpunnya, dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (11/8/2025) siang.
Menurut Ken, KPWB ini memiliki peran sebagai komandan yang mengorganisir kelompok-kelompok yang bertindak sebagai eksekutor.
“Ini kan berbahaya. Makanya ini mungkin menjadi alasan Densus 88 mengambil tindakan karena dia berpotensi untuk melakukan tindakan teror,” sebutnya.