WahanaNews.co | Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria mengungkapkan terdapat anak-anak di bawah umur berusia 5 sampai 15 tahun yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (Paslon) hingga caleg tertentu.
"Anak usia TK sampai SMP. Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video. Akan segera koordinasi dengan Bawaslu," kata Sylvana kepada media, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga:
KPAI Sebut Partisipasi Pelaporan Perlindungan Anak Meningkat di Tahun 2023
Sylvana mengatakan, temuan eksploitasi tersebut dia dapatkan dari video yang beredar di sosial media.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami siapa orang di balik eksploitasi anak pada Pemilu 2024 tersebut.
"Memang ada anak-anak yang dieksploitasi debgan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yg beredar di berbagai platform," ungkapnya.
Baca Juga:
KPAI Terima 4.683 Aduan Kasus Kekerasan Anak Selama 2022
Sylvana mengatakan, terdapat tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI yang terjadi pada anak-anak yang mengkampanyekan paslon dengan kombinasi eksploitasi yang berbeda-beda.
"Satu kasus anak-anak dibayar untuk dapat dukungan pemilih, kombinasi eksploitasi anak sebagai penganjur sekaligus target politik uang," ucap Sylvana.
"Satu kasus tidak langsung, di mana anak diarahkan oleh tokoh parpol untuk mengidentikkan angka tertentu dengan paslon," tutupnya.