WahanaNews.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pentingnya setiap sekolah memiliki prosedur standar operasional (SOP) evakuasi saat terjadi bencana di lingkungan sekolah.
Sikap itu diutarakan KPAI menyikapi ambruknya tembok pembatas Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19 Pondok Labu, Jakarta Barat, saat hujan dan banjir pada Kamis (6/9).
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
"Diperlukan SOP bencana pada sekolah-sekolah, apalagi sekolah yang berada dekat sungai. Selain itu, sekolah wajib memiliki jalur evakuasi ketika terjadi bencana," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Untuk kondisi sekolah yang terkena banjir, Retno menyarankan setiap sekolah harus mengevakuasi murid yang ada di lantai satu ke lantai dua ataupun tiga.
Hal ini untuk menghindari potensi peserta didik terseret arus banjir hingga tersambar petir. "Bisa ada petir, terseret air atau ketimpa tembok sekolah seperti kejadian ini," kata dia.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Retno juga berharap prosedur evakuasi siswa sudah dimiliki setiap sekolah dan dilatih guna mengantisipasi adanya bencana alam di kemudian hari.
Ambruknya tembok pembatas MTsN 19 Pondok Labu, Jakarta Barat, menyebabkan tiga pelajar meninggal dunia pada Kamis sekitar pukul 14.50 WIB.
Tembok sekolah yang ambruk tersebut diduga akibat hujan deras yang memicu luapan air dari saluran penghubung Pinang Kalijati dan aliran sungai yang berada di belakang sekolah itu.