WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait pengaduan tindak pidana korupsi.
Dalam video yang beredar di media sosial (snack video), Kamaruddin mengaku telah melaporkan banyak kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, laporan itu diklaim tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Lapas Rangkasbitung Terima Kunjungan Kejari Lebak untuk Koordinasi dan Sinergitas APH
"KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud, sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/10).
Ipi menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan telaah awal untuk menganalisis apakah aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak.
Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, lanjut Ipi, maka KPK akan menghentikan proses dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor.
Baca Juga:
Ridwan Husein, Minta APH Usut Tuntas Temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp44 Miliar
"Demikian halnya jika aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya," terang Ipi.
Sebagai informasi, KPK memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi. Yakni melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara, kemudian menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Ipi menambahkan apabila aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"KPK juga dapat memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ipi.
"Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya," sambungnya.
Berikut pernyataan lengkap Kamarudin yang dipersoalkan KPK:
"KPK dulu dengan KPK sekarang beda. Dulu, KPK ketika saya kasih supply informasi Ketua KPK muji-muji saya. Abang ini anggota mosat ya, kami aja dibayar satu triliun ga tahu kok, kau tahu katanya. Bahkan pernah rilisnya di media dibikin jadi sumber pertanyaan, eh jadi bikin pertanyaan-jawaban pertanyaan-jawaban, saya datang tinggal tanda tangan, ga ada lagi berita acara pemeriksaan karena ini datanya begitu akurat."
"Tapi, sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada 300 triliun, tahu apa kata Ketua KPK sama saya: Anda belum layak dapat hadiah katanya. Seolah-olah saya pemburu hadiah, padahal saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang."[zbr]