"KPK juga dapat memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ipi.
"Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya," sambungnya.
Baca Juga:
Lapas Rangkasbitung Terima Kunjungan Kejari Lebak untuk Koordinasi dan Sinergitas APH
Berikut pernyataan lengkap Kamarudin yang dipersoalkan KPK:
"KPK dulu dengan KPK sekarang beda. Dulu, KPK ketika saya kasih supply informasi Ketua KPK muji-muji saya. Abang ini anggota mosat ya, kami aja dibayar satu triliun ga tahu kok, kau tahu katanya. Bahkan pernah rilisnya di media dibikin jadi sumber pertanyaan, eh jadi bikin pertanyaan-jawaban pertanyaan-jawaban, saya datang tinggal tanda tangan, ga ada lagi berita acara pemeriksaan karena ini datanya begitu akurat."
"Tapi, sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada 300 triliun, tahu apa kata Ketua KPK sama saya: Anda belum layak dapat hadiah katanya. Seolah-olah saya pemburu hadiah, padahal saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang."[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.