Konstruksi kasus
PT MP selaku perusahaan agen lokal katalis disebut menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. (perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik) pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Kemudian pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya untuk meminta Chrisna melakukan pengondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Baca Juga:
18 Tahun Belum Pernah Dirubah, Wamenkum Sebut UU Pemberantasan Tipikor Perlu Disesuaikan
Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Hal itu membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar - kurs tahun 2014).
"Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari ALBEMARLE CORP kepada Sdr. CD [Chrisna Damayanto] sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015," ungkap Asep dalam jumpa pers, Selasa (9/9) lalu.
Asep mengatakan penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.
Baca Juga:
Eks Kadiv Waskita Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Tol MBZ
Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Alvin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.