WahanaNews.co | Informasi
terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak
manajemen rumah sakit (RS) sebesar 50-70 persen telah diterima KPK. Dengan
adanya temuan itu, KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait tidak memotong
insentif yang diberikan kepada nakes.
Baca Juga:
Demo Nakes: 249 Dipecat oleh Bupati Manggarai Pasca Aspirasi
"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara
langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk
kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan
langsung dalam penanganan pasien COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK
Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Ipi menyebut, sejak Maret hingga akhir Juni 2020, melalui
kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK
menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga
kesehatan. Temuan itu didasari analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan
(KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Baca Juga:
Faktor Ekonomi, Pria di Bekasi Nekat Jadi Dokter Gadungan Selama 5 Tahun
Berikut ini sejumlah permasalahan yang ditemukan KPK:
1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan
duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah,
yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga
(BTT).
2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya
waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau
santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian
Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada
lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah
perbaikan. Di antaranya pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu
sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
"Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di
kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim
verifikator daerah. Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung
kepada nakes," ucap Ipi.
Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah
menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses
verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes yang
menangani COVID-19. Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa
pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama
turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi
nakes.
"Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk
penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19,"
katanya.
Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang
diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020. Insentif dan santunan
bagi nakes merupakan hak bagi nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan
COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang
ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. [dhn]