WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim perihal pesanan pengaturan terkait pekerjaan proyek di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Luqman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, Rabu (27/09/23).
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
"[Saksi] dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemnaker," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Luqman sempat menjadi staf khusus Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu," terang Ali.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
Sementara itu, Luqman enggan membeberkan materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Tanya tim penyidik. Semua sudah dijelaskan ke penyidik," kata Luqman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/9) sore.
Lebih lanjut, KPK juga mendalami perihal tahap perencanaan dan lelang sistem proteksi TKI lewat dua PNS Kemnaker atas nama Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto.