WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komnas HAM bakal punya “taring” lebih tajam dengan unit penyidik sendiri setelah Menteri HAM Natalius Pigai mengonfirmasi rencana pembentukan penyidik di lembaga tersebut.
Nama Hari (22/2/2026) -- Menteri Natalius Pigai menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memiliki unit penyidik, hasil pembahasan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (20/2/2026), untuk meningkatkan kewenangan lembaga dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Kemenkumham dan BPS Luncurkan Indeks HAM Indonesia 2024 Skor 63,2
"Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM," ujar Pigai.
Pigai menegaskan, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan penyidik sendiri, sehingga taring lembaga ini naik dan wewenangnya bertambah.
"Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Jadi tidak usah banyak nanya. Sederhana aja, copy paste aja seperti KPK," kata Pigai.
Baca Juga:
Dosen UGM Noer Kasanah Ajukan Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Ia menekankan kementerian yang dipimpinnya tidak akan tumpang tindih dengan Komnas HAM karena tugasnya berbeda; Kementerian HAM membangun HAM, sementara Komnas HAM mengawasi pelaksanaan HAM.
"Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM ya, jangan sampai salah ya, kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi," ucap Pigai.
Sebelumnya, Pigai bertemu dengan Jaksa Agung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, di mana poin krusial adalah pemberian kewenangan penyidikan bagi Komnas HAM dalam kasus pelanggaran HAM berat.