WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Muhaimin Syarif dan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 25-26 Juli 2024.
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan video, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Tessa menyampaikan tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut. Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
"Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait," ucap Tessa.
Sebelum ini, tepatnya pada Rabu (24/7/2024), tim penyidik KPK lebih dulu mengamankan sejumlah dokumen dan print out BBE saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta, Selatan.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.