WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe yang terletak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
“Tim Penyidik, Kamis kemarin telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
“Satu di antaranya adalah rumah kediaman tersangka Lukas Enembe,” lanjutnya.
Selain rumah Lukas, KPK juga menggeledah perusahaan swasta dan pihak lain yang diduga terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dari operasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen aliran uang yang diduga bisa menjelaskan perbuatan Lukas. Bukti tersebut kemudian diamankan.
Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Lukas.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua sebesar Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas hingga dua kali untuk menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit. KPK juga memanggil istri dan anak Lukas.
Namun, mereka menolak menjadi saksi dengan alasan memiliki hubungan keluarga.
Penyidik kemudian mengusut penggunaan jet pribadi oleh Lukas dan keluarganya hingga memanggil asisten direktur tempat judi di Singapura.[zbr]