WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa Satgas Pemberitaan Pemilu telah menerima 19 aduan terkait Pilkada 2024.
"Dari total pengaduan tersebut, wilayah dengan jumlah kasus tertinggi berasal dari Jawa Timur, Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur," ujar Ninik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Tanggapi Oknum Pejabat Rangkap Wartawan di Raja Ampat, Direktur UKW PWI Pusat: ASN Dilarang Jadi Wartawan, Bisa Dipecat
Ninik menjelaskan bahwa 10 dari 19 aduan tersebut telah diselesaikan oleh Dewan Pers melalui mekanisme penyelesaian berupa surat resmi, risalah pertemuan, serta Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Sementara itu, satu kasus lainnya sedang dalam penugasan ahli pers, dan tujuh kasus masih dalam proses penanganan oleh Dewan Pers.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan mengenai status satu kasus yang tersisa.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
Salah satu aduan yang diterima adalah terkait klarifikasi status media di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum terdaftar di Dewan Pers.
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang sudah tidak mengatur kewajiban pendaftaran perusahaan pers, tetapi kami tetap melakukan pendataan. Ini berbeda dengan era Orde Baru yang mewajibkan setiap perusahaan pers untuk mendaftar. Sekarang, pendataan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan," jelas Ninik.
Ia juga menyoroti aduan mengenai wartawan yang terlibat sebagai anggota tim kampanye salah satu pasangan calon di Jawa Timur.