WahanaNews.co | Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan pembagian hibah harta rampasan korupsi terhadap lima instansi negara.
Diketahui, aset senilai Rp 85,1 miliar tersebut diberikan pada sore hari ini kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Karyoto kemudian merinci tiap-tiap instansi dan sumber harta hibah korupsinya. Pertama adalah Kejaksaan Agung.
Menurut Karyoto, hibah tanah dan bangunan yang diberikan KPK terletak di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar dan bersumber dari mantan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
"Pemberian hibah kepada Kejaksaan Agung berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kedua, lanjut Karyoto, adalah hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka putih dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp8,1 M.
"KPU mendapat hibah dari harta rampasan terpidana Muchtar Effendi berdasarkan keputusan pengadilan tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/tpk/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020," jelas Karyoto.
Ketiga, adalah hibah harta rampasan korupsi yang bersumber dari terpidana Bambang Irianto untuk Kementerian Agama.