WahanaNews.co | Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan pembagian hibah harta rampasan korupsi terhadap lima instansi negara.
Diketahui, aset senilai Rp 85,1 miliar tersebut diberikan pada sore hari ini kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Karyoto kemudian merinci tiap-tiap instansi dan sumber harta hibah korupsinya. Pertama adalah Kejaksaan Agung.
Menurut Karyoto, hibah tanah dan bangunan yang diberikan KPK terletak di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar dan bersumber dari mantan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
"Pemberian hibah kepada Kejaksaan Agung berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kedua, lanjut Karyoto, adalah hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka putih dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp8,1 M.
"KPU mendapat hibah dari harta rampasan terpidana Muchtar Effendi berdasarkan keputusan pengadilan tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/tpk/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020," jelas Karyoto.
Ketiga, adalah hibah harta rampasan korupsi yang bersumber dari terpidana Bambang Irianto untuk Kementerian Agama.
Harta itu dihibahkan berdasarkan keputusan pengadilan tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017 yang telah ditetapkan melalui keputusan Kemenkeu nomor 141/km.6/2021 tentang tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari rampasan negara.
"Untuk Kementerian Agama, hibah berupa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Tanjung raya kelurahan manis rejo kecamatan kota Madiun Jatim dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp6,04 miliar," rinci Karyoto.
Keempat, harta rampasan dari terpidana Fuad Amin Imron untuk dihibahkan kepada Kementerian Keuangan berupa tiga unit kendaraan senilai Rp1,2 miliar dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1 dan Toyota Alphard.
Terakhir, adalah harta rampasan dari Terpidana Anas Urbaningrum yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta berupa tanah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY dengan luas keseluruhan 7870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp55,3 miliar.
"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," kata Karyoto. [rin]