Harta itu dihibahkan berdasarkan keputusan pengadilan tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017 yang telah ditetapkan melalui keputusan Kemenkeu nomor 141/km.6/2021 tentang tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari rampasan negara.
"Untuk Kementerian Agama, hibah berupa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Tanjung raya kelurahan manis rejo kecamatan kota Madiun Jatim dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp6,04 miliar," rinci Karyoto.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Keempat, harta rampasan dari terpidana Fuad Amin Imron untuk dihibahkan kepada Kementerian Keuangan berupa tiga unit kendaraan senilai Rp1,2 miliar dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1 dan Toyota Alphard.
Terakhir, adalah harta rampasan dari Terpidana Anas Urbaningrum yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta berupa tanah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY dengan luas keseluruhan 7870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp55,3 miliar.
"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," kata Karyoto. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.