WahanaNews.co, Jakarta – Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Polisi menyita sejumlah barang bukti, Jika ditotal, nilanya mencapai Rp167,8 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah itu disita dari 24 tersangka yang telah berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
"Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Dalam perkara ini, polisi juga memblokir 3.455 rekening, baik milik tersangka maupun yang digunakan sebagai penampung. Selain itu, 47 akun LinkAja milik tersangka turut diblokir.
Karyoto menyebut dalam kasus ini pihaknya juga telah memblokir 5.146 website judi online.
Baca Juga:
Dewan Pers Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat
Berikut daftar barang bukti yang disita dalam kasus ini:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159, rinciannya:
Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000