WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakini masyarakat Papua mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk penegakan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari ANTARA, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ia menegaskan tidak ada kepentingan lain selain proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe, bahkan kepentingan politik sekalipun.
"Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE ini kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya," ucap Ali.
KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua telah menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap.
Saat ini, Lukas Enembe dalam proses perjalanan menuju Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [rgo]