WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengklarifikasi 70 orang dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa (25/07/23).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Asep menjelaskan tim penyelidik mengklarifikasi puluhan orang tersebut lantaran tindak pidana diduga dilakukan oleh banyak pihak dan terjadi dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2019 hingga 2021. Ia menegaskan penyidik mesi melihat kasus secara menyeluruh.
"Kami ingin melihat secara komprehensif, jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewan Pengawas (Dewas). Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini," tutur Asep.
"Kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas. Kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," ucapnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Sementara itu, KPK telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. Berdasarkan temuan awal, setidaknya ada puluhan pegawai Rutan yang menerima setoran dari para tahanan kasus korupsi.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.