Akibat perbuatannya, kata Asep, Suryadi Halim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga menyoroti soal bertambahnya tersangka. Menurut Asep, terdapat dinamika dalam proses penyidikan dan penuntutan yang memunculkan nama-nama baru untuk diselidiki.
Baca Juga:
Disbun Bengkalis Bagikan 33.160 Bibit Sawit Bersertifikat ke Poktan Senilai Rp2,4 Miliar Lebih
"Ada keterangan yang kami peroleh saat penyidikan. Karena penyidikan tidak berjalan hanya satu waktu saja misal penyidikan 2 bulan, sehingga ada perkara atau info baru terkait tindak pidana korupsi," kata dia.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, menurut Asep, KPK akan melakukan pendalaman dan pada akhirnya melakukan penahanan setelah ada tersangka baru.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.