WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi merespons vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
"Tim jaksa KPK melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/12).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ali menjelaskan upaya hukum kasasi diajukan karena PT Bandung belum sepenuhnya mempertimbangkan pembebanan uang pengganti Rp17 miliar yang dinikmati Pepen.
"Tim jaksa segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya. KPK berharap majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, PT Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Pepen. Majelis hakim tingkat banding juga mencabut hak politik Pepen selama lima tahun.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Vonis itu lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat itu, Pepen divonis dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara ditambah pencabutan hak politik selama lima tahun.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.