WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM pada hari ini, Rabu (3/5/23).
Mereka merupakan PNS Kementerian ESDM atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso dan Christa Handayani Pangaribowo. Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dibagikan oleh KPK, ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Dengan kata lain, tak ada penahanan setelah proses pemeriksaan ini.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dilansir CNNIndonesia, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat.
Yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, satu di antaranya ialah Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.[eta]