WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguliti dugaan permainan kotor di sektor pajak setelah memanggil belasan saksi dalam perkara suap pengurangan nilai pajak di Jakarta Utara.
KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Baca Juga:
Singgung Keterlibatan Partai Inisial K, Noel Diimbau KPK Buka Fakta di Persidangan
Salah satu saksi yang diperiksa pada hari ini adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arief Yanuar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AY, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Selain Arief Yanuar, KPK juga memanggil 16 saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
KPK Bawa Dua Koper dari Ruko Pemkot Madiun Terkait Fee Proyek
Namun hingga kini, Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap para saksi.
Adapun saksi lain yang turut diperiksa berasal dari unsur konsultan pajak, pegawai swasta, hingga aparatur sipil negara.
Berikut daftar saksi lainnya yang diperiksa KPK dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Erika Augusta selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Muhammad Amin selaku staf PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Yurika selaku staf bagian keuangan PT Wanatiara Persada.
Suherman selaku pimpinan PT Wanatiara Persada.
Alexander Victor Maleimakuni, S.Si., M.M. selaku pegawai negeri sipil.
Arif Wibawa selaku pegawai negeri sipil.
Budiono selaku pegawai negeri sipil.
Cholid Mawardi selaku pegawai negeri sipil.
Dwi Kurniawan selaku pegawai negeri sipil.
Heru Tri Noviyanto selaku pegawai negeri sipil.
Widanarko selaku Kepala Seksi Peraturan PBB I.
Johan Yudhya Santosa selaku konsultan.
Dessy Eka Putri selaku Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP.
Muhammad Hasan Firdaus selaku pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Pius Suherman Wang selaku karyawan swasta.
Chang Eng Thing selaku Direktur PT Wanatiara Persada.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, hingga kantor PT Wanatiara Persada.
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, serta sejumlah uang.
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan PT Wanatiara Persada.
KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara para pihak untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan tersebut.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada yang masih tertunggak sebesar Rp 75 miliar.
KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.
PT Wanatiara Persada disebut sempat menyatakan keberatan atas permintaan pembayaran tersebut.
Perusahaan itu kemudian hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Dengan adanya dugaan pemberian suap tersebut, kewajiban pajak PT Wanatiara Persada yang semula mencapai Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penerima dan pemberi suap.
Tersangka penerima suap atau gratifikasi yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara tersangka pemberi suap yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada.
Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]