WAHANANEWS.CO - KPK kembali menguliti dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dengan memanggil orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, langkah yang menegaskan penyidikan kini menyasar lingkar terdekat pejabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Baca Juga:
Suap Pemeriksaan Pajak Terbongkar, KPK Tahu Besaran Uang Mengalir
"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain Randy, penyidik KPK turut memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur Ervin Yanuardi Effendi serta empat saksi lain untuk diperiksa di kantor Polda Jawa Barat.
Adapun enam saksi yang diperiksa yakni Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB, Randy Kusumaatmadja sebagai Personal Assistant Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer, Arti sebagai pegawai Golden Money Changer, Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah Tangga Gubernur, serta Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga.
Baca Juga:
OTT Lamteng Berlanjut, KPK Seret Pihak Swasta ke Gedung Merah Putih
Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh KPK dalam perkara ini.
KPK mengungkapkan terdapat sejumlah aset milik Ridwan Kamil berupa kafe yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
"Itu tadi soal layer kedua tadi, kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik," tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mendalami penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk kemungkinan adanya sumber penghasilan lain.
"Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset, apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma sebagai pihak swasta.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
KPK menduga dana tersebut digunakan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan nonbujeter.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]