WahanaNews.co | Terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menekankan, pihaknya tidak serta merta hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Termasuk, soal adanya dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Tan Paulin.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Oleh sebab itu, Nawawi memastikan bakal proaktif mencari informasi soal dugaan mafia tambang.
"Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap," kata Nawawi melalui pesan singkatnya, Senin (14/11/2022).
Menurut Nawawi, KPK berkewajiban peka terhadap berbagai isu korupsi. Termasuk isu korupsi di sektor pertambangan. Sehingga, tugas KPK bukan hanya menunggu laporan, tetapi menjemput bola atau mencari informasi soal berbagai dugaan korupsi.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
“Sebagai lembaga khusus anti korup, KPK wajib sensitif terhadap adanya issue-issue korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang,” terangnya.
Dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Tan Paulin tersebut diketahui sempat dibongkar mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong.
KPK sempat memberi sinyal akan buka penyelidikan baru terkait kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur. Asalkan, KPK menerima lebih dulu laporan dari masyarakat yang disertai dengan data-data.
"Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi terpisah.
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa bukti berupa dokumen awal.
“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya. Kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” ucapnya.
Diketahui, Aiptu (purn) Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Polri. Ia mengaku melakukan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Saat itu, Ismail Bolong pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Asriadi dan memberikan bantuan sebesar Rp200 juta di ruangannya pada Agustus 2021.
"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong dalam video yang beredar.
Pengakuan Ismail juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Laporan itu juga sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam, saat itu dijabat Ferdy Sambo melalui surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. [sdy]