WAHANANEWS.CO, Jakarta - Topan Obaja Putra Ginting, sosok ASN yang kariernya melesat di bawah kepemimpinan Bobby Nasution, kini terjerat kasus korupsi.
Padahal, belum genap empat bulan ia dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, kariernya justru runtuh setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Marak OTT KPK, Kardinal Suharyo: Bangsa Ini Harus Bertobat
Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (28/6/2024).
Topan diduga terlibat dalam suap proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group di wilayah Sipiongot, Labuhanbatu Selatan.
Suap itu diduga diterima dari Direktur PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar.
Baca Juga:
Menkeu: Dana Rp6,62 Triliun Hasil Penyitaan Korupsi Masih Dirancang Pemerintah Pemanfaatannya
Menurut KPK, praktik kotor ini mulai terendus saat mereka melakukan penelusuran pada 22 April lalu.
Kala itu, Topan bersama Akhirun dan pejabat lain melakukan survei ke lapangan.
Di sinilah Topan diduga menyuruh bawahannya, Rasuli Efendi, untuk langsung menunjuk Akhirun sebagai mitra proyek.