WahanaNews.co | Tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe dinyatakan sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berdasar keterangan tim medis RSPAD Gatot Soebroto yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kepada Lukas.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Karena kami memiliki dokumen dari hasil pemeriksaan tim medis RSPAD Gatot Soebroto, yang bersangkutan [Lukas Enembe] dinyatakan fit stand to trial sehingga kami lanjutkan proses pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan keterangan tim medis itu menjadi acuan KPK untuk memeriksa Lukas sebagai tersangka.
"Artinya bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum seseorang setelah diasesmen oleh tim medis kemudian fit secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan gitu," jelas Ali
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ali menjelaskan pemeriksaan sebelumnya belum menyentuh substansi kasus yang disangkakan terhadap Lukas.
"Pemeriksaan kemarin masih yang bersifat normatif, mengenai identitas, mengenai hak-haknya sebagai tersangka kami sampaikan, kemudian tugas pokok dan fungsinya [sebagai gubernur] tentu kami juga tanyakan lebih lanjut," ucap Ali.
Rencananya, penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Lukas Enembe pada pekan depan.