WahanaNews.co, Jakarta - KPK menyetorkan uang hasil rampasan kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut Augusta Westland (AW-101) di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017 ke kas negara. KPK menyetorkan uang senilai Rp 153,7 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan uang itu berdasarkan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Salah satu bunyi putusannya adalah melakukan rampasan yang Rp 153,7 miliar dan kemudian disetorkan ke kas negara.
"Melakukan perampasan uang sejumlah Rp 153,7 Miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/11/23).
Ali menjelaskan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita. Dengan disetorkan ke kas negara, kata Ali, sebagai bentuk bukti dicapainya pemulihan aset dari penanganan perkara oleh KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata dia.
"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," tambahnya.
KPK sendiri telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Irfan, saat momen dokumentasi, terlihat berpose mengacungkan kedua jempolnya.
"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/11).
Ali mengatakan eksekusi dilakukan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung. Amar putusan itu menghukum John dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani. Kewajiban membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar," ujarnya.
[Redaktur: Sandy]