WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang disimpan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tim penyidik KPK pada Kamis (5/10), bertempat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka AP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (06/10/23).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Mobil yang disita penyidik KPK itu masing-masing satu unit Honda CR-V warna hitam metalik, satu unit Honda Tipe Brio Satya warna abu abu, dan satu unit Smart Tipe Fortwo 52 KW.
Ali mengatakan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan metode mengikuti aliran uang atau follow the money.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," ujarnya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Sebelumnya, penyidik KPK pada Kamis, 21 September 2023, juga menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tiga mobil mewah tersebut, yakni satu unit Hummer Tipe H3 warna silver, satu unit Morris Tipe Mini warna merah, dan satu unit Toyota Tipe Rodster warna merah.
KPK pada Jumat, 7 Juli 2023, menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).