WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945 pada Rabu (14/1) pukul 08.00 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vendy Setiawan beserta tujuh rekan lainnya seorang mahasiswa.
Delapan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka menyinggung fenomena “lorong kematian” saat menyampaikan permohonan uji materi Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana mati.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Absolut, Hanya Bisa Diadukan Presiden
Menurut para pemohon, Pasal 100 KUHP yang berisi ketentuan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sejatinya ditujukan sebagai kesempatan rehabilitasi bagi terpidana. Namun, konstruksi norma pasal dinilai justru menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
“Fenomena ini dikenal sebagai death row phenomenon atau fenomena lorong kematian, individu hidup dalam ketidakpastian atas nasib hidupnya. Tekanan psikologis yang muncul dari menunggu keputusan negara selama satu dekade dapat mengakibatkan penderitaan mental dan emosional yang intens,” kata perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pasal 100 KUHP terdiri atas enam ayat. Para pemohon secara khusus mempertanyakan konstitusionalitas ayat (1) dan ayat (4).
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Berlaku, Akademisi UI Soroti Potensi Represi
Adapun Pasal 100 ayat (1) KUHP berbunyi: Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 100 ayat (4) KUHP menyatakan: Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Para pemohon menilai, Pasal 100 KUHP secara keseluruhan tidak disertai dengan perumusan norma yang jelas, terukur, dan dapat diprediksi sehingga dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.