WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum kawasan Meikarta sudah clean and clear, sehingga pemerintah bisa melanjutkan rencana pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di lokasi tersebut.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, terkait kasus suap perizinan pembangunan Meikarta yang sebelumnya ditangani lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Bupati Buton Tengah Terima Kunjungan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada satu pun unit rumah susun yang disita.
“Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clean and clear,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Budi menambahkan KPK mendukung langkah pemerintah untuk memanfaatkan aset demi kepentingan masyarakat, dengan catatan prosesnya harus transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Kasus Lahan Rusun Cengkareng, Kortas Tipikor Polri Periksa Prasetyo Edi
"KPK mendukung penuh upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasi aset-aset agar memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat banyak," tutur Budi.
Maruarar atau Ara menyebut pihaknya akan langsung melanjutkan pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta setelah mendapat lampu hijau dari KPK.
"Setelah clearance dari KPK, saya berani menyampaikan bahwa tidak ada masalah hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta," ujar Ara.
Ara juga meminta pendampingan dari KPK agar proyek berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Kami mohon pendampingan dan pengawasan dari KPK agar proses ini memenuhi peraturan dan tidak ada pelanggaran," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]