WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.
Berdasarkan sumber dari CNN, kedua tersangka itu ialah Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Nyoman Sudiana dan Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa Didi Laksamana.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Nyoman Sudiana dan Didi Laksamana," ujar sumber tersebut saat ditanya perihal tersangka yang telah ditetapkan KPK, Jumat (20/1).
Sumber lainnya menyatakan Didi Laksamana juga sempat diproses hukum dalam kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL di Kemhan tahun 2012-2018 pada Kamis (19/1) kemarin.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka, namun enggan mengumumkannya ke publik.
Ali menjelaskan pengumuman tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan dilakukan ketika penyidikan dinyatakan cukup.
Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan era Firli Bahuri dan kawan-kawan.