WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Setelah melakukan proses
penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status
perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK, Firli
Bahuri, dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
KPK mengumumkan enam tersangka dalam
kasus tersebut.
Selain Angin, ada nama Kepala Subdirektorat
Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan
Ramdani; kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati; serta tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran
Maghribi, dan Agus Susetyo.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Firli mengungkapkan, pengusutan kasus sudah dimulai sejak Februari lalu.
KPK menduga, dua
pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak
korporasi.
Kasus suap merekayasa Surat Ketetapan Pajak (SKP)
untuk tiga perusahaan.
Rinciannya, PT Jhonlin Baratama, PT
Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin dan Dadan diduga menerima uang
sebesar lebih dari Rp 50 miliar, atas rekayasa pemeriksaan pajak tiga perusahaan.
Suap sebesar Rp 15 miliar
diterima dalam kurun waktu Januari-Februari 2018.
Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad
Ronas dan Aulia Imran Maghribi, selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, penerimaan Sin$ 500 ribu
pada pertengahan 2018, yang diserahkan Veronika selaku perwakilan PT Panin
Bank.
Penyerahan itu baru sebagian dari
total komitmen Rp 25 miliar.
Lalu, pada Juli-September 2019, ada
penyerahan sebesar Sin$ 3 juta oleh Agus Susetyo sebagai
perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Selain itu, Angin dan Dadan diduga
melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, empat tersangka lain diduga
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [qnt]