WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan praktik pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman disebut menginstruksikan pengumpulan uang dari perangkat daerah untuk kepentingan pihak eksternal.
Temuan tersebut diungkap KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret kepala daerah tersebut.
Baca Juga:
Usai memeras, Bupati Cilacap Bakal Kasih THR Rp20-100 Juta Untuk Forkopimda
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, dugaan pengumpulan uang dari perangkat daerah sebenarnya bukan hanya terjadi pada momen Lebaran 2026, melainkan juga diduga sudah berlangsung pada tahun sebelumnya namun tidak terdeteksi karena minimnya informasi yang masuk ke KPK.
"Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami," lanjutnya.
Baca Juga:
KPK Sita Rp610 Juta di OTT Cilacap, Uang THR untuk Forkopimda Sudah Masuk Goodie Bag
Dalam skema yang diungkap penyidik, Syamsul Auliya diduga memerintahkan salah satu stafnya untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah.
"Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal," ujar Asep.
KPK menilai praktik tersebut menunjukkan pola yang berulang dan berpotensi terus terjadi jika tidak dihentikan melalui penindakan hukum.