WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, melainkan juga berpotensi berlangsung di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Dugaan itu mencuat setelah KPK mengungkap kasus yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada pertengahan Ramadan tahun ini.
Baca Juga:
Usai memeras, Bupati Cilacap Bakal Kasih THR Rp20-100 Juta Untuk Forkopimda
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam praktiknya, pemberian THR tersebut diduga mengalir kepada unsur Forkopimda seperti TNI, Polri, jaksa hingga hakim yang berada di daerah.
Karena itu, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak melakukan praktik serupa karena berpotensi menyalahi aturan serta merusak tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga:
ngatkan Soal Integritas, KPK Minta Kepala Daerah Stop Beri THR ke Pihak Eksternal
“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” kata Asep.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026 yang menjadi OTT kesembilan sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.