WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih adanya praktik pemberian THR oleh kepala daerah kepada pihak di luar kewenangannya yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
KPK Sita 6 Barang dari Faizal Assegaf, Kasus Bea Cukai Makin Terang
“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal sebaiknya dihindari karena dapat merusak integritas jabatan dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai, pemberian tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga:
KPK Panggil Sekretaris PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda Usai Tahan Ajudan Gubernur
“Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun,” imbuh Asep.
Dengan adanya anggaran THR resmi dari pemerintah bagi aparatur negara, menurut KPK, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk menyediakan THR tambahan bagi pihak eksternal.
“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah untuk menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” kata Asep.