WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU RI.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan tersebut.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Terkait penggunaan video call, itu sudah kami tuangkan dalam keputusan 346 Tahun 2022. Kami akan koordinasikan rekan-rekan kami yang dimaksudkan tadi, kami akan dalami dulu kasusnya seperti apa," ujar Idham, Jumat (30/9/2022).
Idham menyebut dalam verifikasi faktual diatur mekanisme penggunaan video call. Hal itu lantas tertuang dalam PKPU.
"Karena di dalam verfak (verifikasi faktual) sudah diatur mekanisme penggunaan video call. Nah untuk pelaksanaan klarifikasi dimana verifikasi administrasi maka dituangkan ke dalam keputusan 346 Tahun 2022 lampiran 1 di halaman 24 dan 25," jelasnya.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU RI. Pelanggaran tersebut berupa diperbolehkannya video call saat melakukan verifikasi administrasi.
"Pertama, semua bentuk pengawasan itu dilakukan oleh Bawaslu. Harus disadari bahwa video call adalah metode dari verifikasi faktual bukan dari metode verifikasi administrasi kalau kita baca PKPU No 4 berkata demikian kemudian Pasal 39 ayat 1. Kemudian ini jadi perguliran di teman-teman khususnya di Bawaslu, ada temuan soal ini," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2022).
Bagja mengakui adanya kesulitan dalam proses verifikasi administrasi. Dia tidak berbicara banyak terkait aturan tersebut. Diketahui terdapat 10 provinsi yang diduga melakukan pelanggaran administrasi tersebut, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah.